Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara

 

A.     Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.     Argumen tentang Dinamika Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada mulanya, adat istiadat dan agama menjadi kekuatan yang membentuk adanya pandangan hidup. Setelah Soekarno menggali kembali nilai-nilai luhur budaya Indonesia, pada 1 Juni 1945 barulah Pancasila disuarakan menjadi dasar negara yang diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan dimasukkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan bersumberkan budaya, adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal.

Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya paham lain. Pada saat itu, sistem demokrasi liberal ditinggalkan, perdebatan tentang dasar negara di Konstituante berakhir dan kedudukan Pancasila di perkuat, tetapi keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki berkembangnya paham haluan kiri (komunis). Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu berakhirnya pemerintahan Presiden Soekarno yang digantikan oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Menyusul kemudian diterbitkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Namun, pemerintahan Presiden Soeharto pun akhirnya dianggap menyimpang dari 91 garis politik Pancasila dan UUD 1945. Beliau dianggap cenderung melakukan praktik liberalisme-kapitalisme dalam mengelola negara.

Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden. Namun, sampai saat ini nampaknya reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dari abainya para politisi terhadap fatsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perilaku anarkis segelintir masyarakat yang suka memaksakan kehendak kepada pihak lain.


 

Pada tahun 2004 sampai sekarang, berkembang gerakan para akademisi dan pemerhati serta pencinta Pancasila yang kembali menyuarakan Pancasila sebagai dasar negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres. Hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan eksistensi Pancasila dan membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara guna menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

2.     Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila

Pada era globalisasi dewasa ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya agar ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun dapat dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong.

Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a. Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan dalam kehidupan bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi daerah yang seluasluasnya, di satu pihak, dan di pihak lain, masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, sering ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap fasilitas publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi beringas karena code of conduct yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila mengalami degradasi. Selain itu, kondisi euforia politik tersebut dapat memperlemah integrasi nasional.

b. Dalam bidang pemerintahan, banyak muncul di ranah publik aparatur pemerintahan, baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa kenegarawanan. Terdapat fenomena perilaku aparatur yang aji mumpung atau mementingkan kepentingan kelompoknya saja. Hal tersebut perlu segera dicegah dengan cara meningkatkan efektivitas penegakan hukum 93 dan melakukan upaya secara masif serta sistematis dalam membudayakan nilai-nilai Pancasila bagi para aparatur negara.\

B.    Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional.

Mahfud M.D. (2009: 16--17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. Lebih lanjut, Mahfud M.D. menyatakan bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun 94 dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya, yaitu sebagai berikut:

1) Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa, baik secara ideologi maupun secara teritori.

2) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus.

3) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia bukanlah penganut liberalisme, melainkan secara ideologis menganut prismatika antara individualisme dan kolektivisme dengan titik berat pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

4) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Indonesia bukan negara agama sehingga tidak boleh melahirkan kebijakan atau politik hukum yang berdasar atau didominasi oleh satu agama tertentu atas nama apapun, tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler yang hampa agama sehingga setiap kebijakan atau politik hukumnya haruslah dijiwai oleh ajaran berbagai agama yang bertujuan mulia bagi kemanusiaan.

b. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Soekarno melukiskan urgensi Pancasila bagi bangsa Indonesia secara ringkas tetapi meyakinkan, sebagai berikut:

Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala penyakit yang telah dilawan berpuluh-puluh tahun, yaitu terutama imperialisme. Perjuangan suatu bangsa, perjuangan melawan imperialisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara perjuangan sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu, pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kenyataannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 94-95).

 

R. SANRIA PRASETYO

UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara