Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara

 

A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara

1.     Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara

Beberapa fungsi ideologi sebagai berikut:

a. Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia, serta kejadiankejadian di lingkungan sekitarnya.

b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.

c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.

d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya

e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Soerjanto, 1991: 48).

2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Setelah Anda menelusuri berbagai pengertian, unsur, dan jenis-jenis ideologi, maka terlihat bahwa Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia. Sastrapratedja menengarai beberapa karakteristik kebudayaan global sebagai berikut:

a. Berbagai bangsa dan kebudayaan menjadi lebih terbuka terhadap pengaruh timbal balik.

b. Pengakuan akan identitas dan keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kelompok dengan pluralisme etnis dan religius.

c. Masyarakat yang memiliki ideologi dan sistem nilai yang berbeda bekerjasama dan bersaing sehingga tidak ada satu pun ideologi yang dominan.

d. Kebudayaan global merupakan sesuatu yang khas secara utuh, tetapi tetap bersifat plural dan heterogen.

e. Nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), kebebasan, demokrasi menjadi nilainilai yang dihayati bersama, tetapi dengan interpretasi yang berbeda-beda (Sastrapratedja, 2001: 26--27).

B.    Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara

1.     Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sebagai warga negara, Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut:

a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

2.     Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Perlu diketahui bahwa selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten. Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional. Artinya, ideologi Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

C.    Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara

1.     Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara

a.      Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiring dengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia.

b.     Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilainilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.

c.      Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie

Presiden Habibie menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998, atas desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk 131 lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji, mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.

d.     Pancasila sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.

e.      Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati

Pada masa ini, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.

f.      Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara sebanyakbanyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3).

2.     Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pada bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.

c. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.

3. Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pada bagian ini, mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama.

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.

 

R. SANRIA PRASETYO

UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara