Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi
Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Konsep
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Beberapa fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif;
keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan
menafsirkan dunia, serta kejadiankejadian di lingkungan sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan
membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan
manusia.
c. Norma-norma yang
menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi
seseorang untuk menemukan identitasnya
e. Kekuatan yang mampu
menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai
tujuan.
f. Pendidikan bagi
seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah
lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
(Soerjanto, 1991: 48).
2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Setelah Anda menelusuri
berbagai pengertian, unsur, dan jenis-jenis ideologi, maka terlihat bahwa
Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah
satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Globalisasi
merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan
masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka.
Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan
yang mendekatkan masyarakat dunia. Sastrapratedja menengarai beberapa
karakteristik kebudayaan global sebagai berikut:
a. Berbagai bangsa dan
kebudayaan menjadi lebih terbuka terhadap pengaruh timbal balik.
b. Pengakuan akan
identitas dan keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kelompok dengan
pluralisme etnis dan religius.
c. Masyarakat yang
memiliki ideologi dan sistem nilai yang berbeda bekerjasama dan bersaing
sehingga tidak ada satu pun ideologi yang dominan.
d. Kebudayaan global
merupakan sesuatu yang khas secara utuh, tetapi tetap bersifat plural dan
heterogen.
e. Nilai-nilai hak asasi
manusia (HAM), kebebasan, demokrasi menjadi nilainilai yang dihayati bersama,
tetapi dengan interpretasi yang berbeda-beda (Sastrapratedja, 2001: 26--27).
B.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian
Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Warga
Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai warga negara,
Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi
Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan
global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi
ideologi Pancasila sebagai berikut:
a. Unsur ateisme yang
terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Unsur individualisme
dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kapitalisme yang
memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
2. Penyelenggara
Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Perlu diketahui bahwa
selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi sistem
pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga harus
memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten.
Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi
penyelenggara negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional.
Artinya, ideologi Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis,
Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Sumber
historis Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Pancasila
sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno,
Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan
oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960.
Namun seiring dengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno
lebih mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai
landasan politik bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila
sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto
Pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi
Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP
MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilainilai Pancasila. TAP MPR ini
menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan
masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila memberi
kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru (mono
tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.
c. Pancasila
sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie
Presiden Habibie menggantikan
Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998, atas desakan berbagai pihak
Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila
kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang
bertanggungjawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan
berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun
1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan
dibentuk 131 lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji,
mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.
d. Pancasila
sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pada masa pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang penghapusan TAP
NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di
masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian
terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e. Pancasila
sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
Pada masa ini, Pancasila
sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya
Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan
Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai
perguruan tinggi.
f. Pancasila
sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY)
Pemerintahan SBY yang
berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan
pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum
adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang untuk menjaga dan
mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana
diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak
ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih
suara sebanyakbanyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden
SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35
ayat (3).
2. Sumber
Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada bagian ini, akan
dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat.
Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam
berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.
b. Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati
hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
c. Sila Persatuan
Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa
cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
d. Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat
ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah
dalam mengambil keputusan.
e. Sila Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan
gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.
3. Sumber Politis
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada bagian ini,
mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara dalam
kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila
sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama.
b. Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia.
c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan
dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok
atau golongan, termasuk partai.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam
mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse
of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan
itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.
R. SANRIA PRASETYO
UNIVERSITAS
MUHADI SETIABUDI
Komentar
Posting Komentar