Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

 

A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat

a. Apa yang dimaksudkan dengan sistem filsafat

   Pengertian filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh para ahli filsafat, lebih mengacu pada persoalan-persoalan yang mendalam dari eksistensi manusia (Titus, Smith & Nolan, 1984: 13).

   Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan.

b. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pertama, manusia telah memperoleh kekuatan baru yang besar dalam sains dan teknologi, telah mengembangkan bermacam-macam teknik untuk memperoleh ketenteraman (security) dan kenikmatan (comfort). Akan tetapi, pada waktu yang sama manusia merasa tidak tenteram dan gelisah karena mereka tidak tahu dengan pasti makna hidup mereka dan arah harus tempuh dalam kehidupan mereka. Kedua, filsafat melalui kerjasama dengan disiplin ilmu lain memainkan peran yang sangat penting untuk membimbing manusia kepada keinginan-keinginan dan aspirasi mereka. (Titus, 1984: 24).

B.    Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.     Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus

Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat. Misalnya, Notonagoro menganalisis nilai-nilai Pancasila berdasarkan pendekatan substansialistik  filsafat Aristoteles sebagaimana yang terdapat dalam karyanya yang berjudul Pancasila Ilmiah Populer. Adapun Drijarkara menyoroti nilai-nilai Pancasila dari pendekatan eksistensialisme religious sebagaimana yang diungkapkannya dalam tulisan yang berjudul Pancasila dan Religi.

2.     Landasan Ontologis Filsafat Pancasila

Pancasila sebagai Genetivus Subjectivus memerlukan landasan pijak filosofis yang kuat yang mencakup tiga dimensi, yaitu landasan ontologis, landasan epistemologis, dan landasan aksiologis. Pernahkah Anda mendengar istilah ”ontologi”? Ontologi menurut Aritoteles merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat segala yang ada secara umum sehingga dapat dibedakan dengan disiplin ilmu-ilmu yang membahas sesuatu secara khusus. Ontologi membahas tentang hakikat yang paling dalam dari sesuatu yang ada, yaitu unsur yang paling umum dan bersifat abstrak, disebut juga dengan istilah substansi. Inti persoalan ontologi adalah menganalisis tentang substansi (Taylor, 1955: 42). Substansi menurut Kamus Latin – Indonesia, berasal dari bahasa Latin “substare” artinya serentak ada, bertahan, ada dalam kenyataan. Substantialitas artinya sesuatu yang berdiri sendiri, hal berada, wujud, hal wujud (Verhoeven dan Carvallo, 1969: 1256).

3.     Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila

Pernahkah Anda mendengar istilah “epistemologi”? Istilah tersebut terkait dengan sarana dan sumber pengetahuan (knowledge). Epistemologi adalah cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan (Bahm, 1995: 5). Epistemologi terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis, berhubungan dengan sesuatu yang paling sederhana dan paling mendasar (Hardono Hadi, 1994: 23). Littlejohn and Foss menyatakan bahwa epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan atau bagaimana orang-orang dapat mengetahui tentang sesuatu atau apa-apa yang mereka ketahui. Mereka mengemukakan beberapa persoalan paling umum dalam epistemologi sebagai berikut: (1) pada tingkatan apa pengetahuan dapat muncul sebelum pengalaman? (2) pada tingkatan apa pengetahuan dapat menjadi sesuatu yang pasti? (Littlejohn and Foss, 2008: 24).

4.     Landasan Aksiologis Pancasila

Pernahkah Anda mendengar istilah “aksiologi”? Kalau belum pernah, maka satu hal yang perlu Anda ketahui bahwasanya istilah “aksiologis” terkait dengan masalah nilai (value). The study of the theory of values is axiology (Gr. Axios, of like value + logos, theory). Pure axiology is the study of values of all types. (Hunnex, 1986: 22). Frondizi (2001:7) menegaskan bahwa nilai itu merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, ia membutuhkan pengemban untuk berada.

C.    Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.     Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial (Yudi-Latif, 2011: 57--59).

b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemanjuran konsepsi internasionalisme yang berwawasan kemanusiaan yang adil dan beradab menemukan ruang pembuktiannya segera setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia, tampak jelas bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki akar yang kuat dalam historisitas kebangsaan Indonesia. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, 158 perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia (Yudi-Latif, 2011: 201).

c. Sila Persatuan Indonesia.

Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mewadahi warisan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan bahari terbesar di muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan (Yudi-Latif, 2011:377).

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaan Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi (Yudi-Latif, 2011: 387--388).

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, 159 para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudian dirampas oleh kolonialisme (Yudi-Latif, 2011: 493--494).

2.     Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.

3.     Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, 162 meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.

 

R. SANRIA PRASETYO

UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara